Rabu, 10 Juli 2013

PERATURAN WALIKOTA TENTANG LINGKUNGAN HIDUP

PERATURAN WALIKOTA
NOMOR 15 TAHUN 2011
TENTANG
PEDOMAN UMUM UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP BAGI USAHA DAN ATAU KEGIATAN
DI WILAYAH KOTA SAMARINDA
WALIKOTA SAMARINDA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, bagi usaha dan atau kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup wajib melakukan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL);
b. bahwa untuk menunjang investasi di daerah dan memberikan kemudahan bagai pemrakarsa kegiatan dalam penyusunan informasi pelaksanaan UKL dan UPL, perlu dilakukan penyederhanaan Dokumen UKL dan UPL dalam sebuah formulir Isian UKL dan UPL;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu dibuat suatu Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) bagi Usaha dan atau Kegiatan dan ditetapkan dalam Peraturan Walikota.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5059);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara RI Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3838);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
6. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar