Selasa, 09 April 2013

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Benda
Benda adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Pengertian benda tersebut dikemukakan pada pasal 499 KUH Perdata. Prof. Mahadi menawarkan
rumusan lain dari pasal ini dapat diturunkan kalimat sebagai berikut: “yang menjadi dapat
menjadi obyek hak milik adalah benda dan benda itu terdiri dari barang dan hak.”
Selanjutnya sebagimana diterangkan oleh Prof. Mahadi barang yang dimaksudkan oleh
pasal 499 KUH Perdata tersebut adalah benda materil, sedangkan hak adalah benda immateril.
uraian ini sejalan dengan klasifikasi benda menurut pasal 503 KUH Perdata, yaitu penggolongan
benda ke dalam kelompok benda berwujud dan benda tidak berwujud.
Irama lagu merupakan salah satu contoh dari benda yang bersifat immateril, hal ini
dikarenakan irama lagu tercipta karena hasil penalaran manusia melalui proses berpikir
menggunakan otak. Berbeda misalnya dengan hasil kerja fisik yaitu petani mencangkul,
menanam, menghasilkan buah-buahan. Buah-buahan tersebut adalah hak milik materil atau
benda berwujud.
benda immateril atau benda tidak berwujud yang berupa hak itu dapatlah dicontohkan
seperti hak tagih, hak atas bunga uang, hak sewa, hak guna bengunan, hak guna usaha, hak atas
benda berupa jaminan, hak atas kekayaan intektual., dan lain sebagainya. Menirut Pitlo yang
dikutip oleh prof. Mahadi mengemukakan, serupa dengan hak tagih, hak immateril itu tidak
mempunyai benda (berwujud) sebagai objeknya. Hak milik immateril termasuk ke dalam hakhak
yang disebut pasal 499 KUH Perdata. Oleh karena itu hak milik immateril itu sendiri dapat
menjadi objek dari suatu hak benda. Selanjutnya dikatakan pula bahwa, hak benda adalah hak
absolut atas sesuatu benda berwujud, tetapi ada hak absolut yang objeknya bukan benda
berwujud, itulah yang disebut dengan hak atas kekayaan intelektual.
Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang
bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan
psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu
berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan
sebagai intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang
yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan
menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut
rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual.
Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang
merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan
tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril.
Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut
dengan istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual Property
Rights) yang terdiri dari copy rights (hak cipta) dan industrial property rights (hak kekayaan
perindustrian).
Hak cipta merupakan hak eksklusif yang merupakan hasil buah pikiran atau kreasi
manusia dibidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Ruang lingkup perlindungan hak cipta
sangat luas, karena ia tidak saja menyangkut hak-hak individu dan badan hukun lainnya yang
berada dalam lingkup nasional, tetapi lebih jauh ia menembus dinding-dinding dan batas-batas
suatu negara yang untuk selanjutnya lebur dalam hiruk pikuk pergaulan hukum, ekonomi politik
sosial dan budaya dunia internasional.
Hak cipta dalam hal perlindungannya hak atas kekayaan perindustrian yang terdiri dari
merek, paten, desain produk industri, dan perlindungannya juga menembus dinding-dinding
nasional. Arti pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual ini menjadi lebih dari
sekedar keharusan setelah dicapainya kesepakatan GATT (General Agreement of Tariff and
Trade) dan setelah konferensi Marakesh pada bulan April 1994 disepakati pula kerangka GATT
akan diganti dengan sistem perdagangan yang dikenal dengan WTO (World Trade Organization)
yang ratifikasinya dilakukan oleh pemerintah RI melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trede Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia), diundangkan dalam LNRI 1994 No. 57, tanggal 2 November
1994.

Sumber Referensi:
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights), Edisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar